Jasa gadai terima motor curian ditangkap polsek simokerto

oleh

Surabaya Raya
Sebuah jasa pegadaian di Surabaya tak hanya menerima gadai motor yang memiliki dokumen yang lengkap melainkan motor yang tanpa dilengkapi STNK dan BPKB pun juga diterima hingga menjadi penadah kendaraan hasil pencurian motor (curanmor). Pegadaian tersebut dikelola oleh pria berinisial CP (60), warga Platuk, Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mochammad Irfan mengatakan, pegadaian itu terbongkar sebagai tempat penadah curanmor saat pihaknya menangkap pria berinisial SP (37). SP ditangkap setelah membawa kabur kendaraan Vario warna putih milik korban yang sebelumnya sudah dikenal.

“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kendaraan korban menggunakan kunci kontak asli beserta STNK, BPKB,” ujar Mohammad Irfan di Mapolsek Simokerto Surabaya, Selasa 28/11.

Atas hal ini, Polsek Simokerto kemudian melakukan pengembangan, Ternyata motor Vario tersebut digadaikan ke sebuah pegadaian yang dikelolah oleh CP. “Ditemukanlah beberapa barang bukti, termasuk Honda Vario putih, STNK dan BPKB,” kata Kapolsek simokerto.

Di tempat pegadaian milik CP itu terdapat beberapa kendaraan. Diketahui, beberapa di antaranya merupakan kendaraan hasil curian, hal ini diketahui dari rumah kunci yang sudah rusak.

“Jadi tersangka ini berperan sebagai penadah, menerima gadai kendaraan dari hasil kejahatan,” terangnya.

Sementara itu, CP mengaku tak menjual kendaraan yang digadaikan di tempatnya, termasuk kendaraan yang diduga hasil curian. “Tidak, kita tidak menjual, kita menunggu sampai diambil. Kadang-kadang selama 6 bulan 7 bulan itu gak diambil, jadi belum pernah kita lempar (jual),” kata tersangka CP.

Biasanya, kendaraan yang digadaikan di tempatnya akan digadai Rp 4,5 juta bila disertai surat lengkap. Sementara yang tidak disertai surat digadai Rp 1 juta.

Pelaku SP pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sementara pengelolah pegadaian, CP disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.