Tempat  Pendopo Kec Sukomanunggal Surabaya.

Tempat  Pendopo Kec Sukomanunggal Surabaya

* PERIHAL*
1. Rapat Koordinasi laporan warga terkait kegiatan usaha di Cafe Inado jln. Simo Kalangan RT 04 RW VII Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya di Pimpin Camat Sukomanunggal Bpk INDRIATNO NONO S.Sos didampingi Kapolsek Sukomanunggal KOMPOL DIDIK SULISTYO SH MH dan Kasi Trantib Kec Sukomanunggal Bpk HARY SOELAKSONO

1. Arahan Camat Sukomanunggal Bpk INDRIATNO NONO S.Sos
– . Di adakan rapat koordinasi ini terkait adanya laporan warga yang merasa terganggu atas usaha Cafe Inando yang menimbulkan kebisingan suara Music dan Minum minuman keras

2. Bpk DWI keamanan RT 05 RW VII
– saya perwakilan warga yang merasa terganggu atas usaha Cafe Inado yang menimbulkan kebisingan suara Music dan minum minuman keras
– Agar di hentikan kegiatan Live Music dan minuman keras

3. Bpk perwakilan RT 04 RW VII Simomulyo
– Saya mempertanyakan Izin usaha Cafe Inado yang sampai saat ini belum ada Izin usahanya

4. Bpk Benny Ketua RT 05 RW VII
– Dampak Suara kebisingan dari Cafe Inado yang sangat terdampak adalah warga RT 05
– Suara Music apabila ada Adzan harus di hentikan

5. Ibu Intan Pemilik Cafe Inado
– Cafe Kami tidak berjualan Miras
– terkait perizinan saya sudah minta bantuan kepada Eks Pemilik Cafe Bpk Jefry ( oper kontrak )
– untuk pengunjung kebanyakan bawa minum keras sendiri
– Pada Bulan Maret 2023 kontrakan nya habis masa berlakunya dan Saya tidak akan tidak akan memperpanjang kontrak lagi

6. Kapolsek Sukomanunggal KOMPOL DIDIK SULISTYO SH MH
– Sebelum membuka usaha harus sudah mengurus perizinannya terlebih dahulu
– Saya sudah melihat atau mendengar sendiri terkait usaha ibu yang sangat menimbulkan kebisingan suara Music nya dan ada nya pengunjung yang minum minuman keras
– Saya tidak melarang kegiatan ibu tapi Izin dilalui secara prosedur dulu
– Ibu Intan harus kooperatif apabila ada teguran dari warga sekitar dan perangkat kampung seperti pak RT atau RW

7. Bpk BAGUS Dinas Pariwisata Kota Sby
– Terkait perizinan Cafe Inado belum terdata di kami tidak ada izinnya
– Pemilik Cafe harus segera mengurus izinnya
– Semua kegiatan usaha harus sudah ada izinnya terlebih dahulu sebelum di buka usahanya
– Kepengurusan Izin harus sesuai ruang lingkupnya

8. Bpk Saiful Satpol PP Kota Surabaya
– Ibu Intan apabila tidak mempunyai Izin usaha tidak boleh membuka usaha giat Live Music dan berjualan Miras dan apabila ibu tetap bersikeras untuk membuka nya kami Sat Pol PP Kota Surabaya akan menindakya

9. Ibu Ketua RW VII Kel.Simomulyo
– Ibu Intan sempat ke rumah saya untuk mengurus izin usahanya saya sarankan agar Izin RT terlebih dulu akan tetapi Ibu Intan tidak melaksanakan arahan saya sampai timbul permasalahan ini

10. Hasil Resume Bpk Camat Sukomanunggal Bpk INDRIATNO NONO S.Sos
– Kegiatan Live Music dan minuman keras agar di hentikan
– Ibu Intan harus segera mengurus perizinannya sesuai prosedur nya
– kegiatan Usaha nya bisa dilanjutkan sebatas jualan saya hanya menyalakan video saja dan apabila kebisingan agar segera dihentikan
– Ini peringatan pertama bagi ibu dan segera mengurus perizinannya
– Ibu Intan diperbolehkan Buka usahanya tutup sampai Pk. 22.00 Wib dan tidak live Music dan minum minuman keras

No More Posts Available.

No more pages to load.