Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 pukul 08.00 Wib bertempat di PT. Betjik Djoyo Jl. Kapasan No. 49 Surabaya telah berlangsung giat pembongkaran bangungan PT. Betjik Djoyo Jl. Kapasan No. 49 Surabaya oleh Sat Pol PP Kota Surabaya. maksud dan tujuan giat tersebut adalah membongkar bangunan PT. Betjik Djoyo yang merupakan jalan fasilitas umum untuk warga sekitar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Bpk. Edy Christianto dengan pasukan pengamanan sebagai berikut:
1. 20 Personil Sat Pol PP Kota Surabaya.
2. 1 Sub Unit Intelkam Polrestabes Surabaya.
3. 10 Personil Polsek Simokerto.
4. 10 Personil Linmas Kota Surabaya.
5. Dinas Cipta Karya.
6. Kecamatan Simokerto
7. Kelurahan Kapasan.
Akan tetapi sekitar Pukul 09.25 Wib telah berlangsung audiensi antara pemilik PT. Betjik Djoyo yang di wakili Bpk. Indra dengan Kasat Pol PP Kota Surabaya Bpk. Edy Christianto terkait dengan rencana pembongkaran Fasum jalan umum yang pada intinya adalah:
1. Bahwa PT. Betjik Djoyo bersedia membongkar sendiri bangunan yang merupakan fasum jalan untuk warga sekitar.
2. Sat Pol PP Kota Surabaya memberikan waktu sampai tanggal 23 September 2022 untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, apabila sampai batas waktu diatas tidak membongkar maka Sat Pol PP Kota Surabaya akan membongkar paksa tembok tersebut.
apabila sampai batas waktu diatas tidak membongkar maka Sat Pol PP Kota Surabaya akan membongkar paksa tembok tersebut.
Selama kegiatan ini dapat berjalan aman lancar kondusif