Selasa pagi hingga siang di pemukiman jalan sidoyoso 3 dipenuhi aparat gabungan polda jatim, polrestabes surabaya dan polsek simokerto

oleh


Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 telah berlangsung kegiatan eksekusi tanah dan bangunan yang terletak Jl. Sidoyoso III No 45 Surabaya oleh Juru Pengadilan Negeri Surabaya.
makanya dipemukiman ini terlihat tidak seperti biasanya, karena banyak sekali personil aparat kepolisian yang berjaga di pemukiman sidoyoso 3,
Adapun pihak – pihak yang berperkara dalam proses hukum tersebut sebagai berikut :
Pihak Pemohon eksekusi :
HILDA MIELANNYA TANAKA, beralamat di Kertajaya Indah Timur Blok Q GG XI/23, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya,Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sdr. DAVY HINDRANATA, SH, MH. dan Sdr. RIZKY ANGGARA YOGA
PRATAMA, SH., Para Advokat, beralamat di Kantor Hukum Perum
Griya Permata Hijau Blok B-6 Wedoroklurak, Candi Sidoarjo, Jalan
Raya Gubeng No. 30-32, Blok B-1 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 26 April 2022.
Pihak Termohon eksekusi
1. SOEGITO disebut juga SOEGITO MAOLAN didalam KTP tertulis
SUGITO MAULAN dan/atau penghuni obyek tersebut (Sudah Meninggal) yang terletak di Jalan Sidoyoso IIl No. 45 Simokerto, Surabaya.
2. Rino Admawidya (Anak Kandung) dan Hj. Rr. Tries Yuli Widyarti (Istri Bpk. SOEGITO), bertempat tinggal di JI. Sidoyoso 3/45, RT.O03, RW.001, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya,
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut adalah
1.Penetapan Ketua PN Surabaya No Nomor: Nomor 37/EKS/2022/PN Surabaya tanggal 23 Desember 2022 yang mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan 2 (Dua) bidang tanah berikut bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur, sesuai SHM No 1619 seluas 787 M2 dengan surat ukur No. 130/Simokerto/2002, tanggal 30-04-2002 dan SHM 1620 seluas 307 M2 dengan Surat ukur No. 131 Simokerto/2002, keduanya atas nama SOEGITO disebut juga SOEGITO MAOLAN didalam KTP SUGITO MAULAN, setempat dikenal dengan Jl. Sidoyoso III No. 45, Simokerto, Surabaya.
2. Grose Risalah Lelang Nomor 503/45/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
3.Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Juni 2022.
4. PUTUSAN Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 676/Pdt.Bth/2022/PN Sby tanggal 30 November 2022.
Pukul 08.20 Wib telah berlangsung apel pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kasat Sabhara Polrestabes AKBP IMAM PAUJI dengan kekuatan 130 personil gabungan dari polda jatim, polrestabes surabaya, polsek simokerto dan satpol pp kecamatan simokerto serta koramil simokerto

Pukul 08.45 Wib Sdr. Ferry Isyono, bersama Sdr. Dharmanto, Sdr. Suko, Sdr. Yadi selaku juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Pukul 09.10 wib Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya didampingi pihak Kepolisian mulai masuk ke obyek eksekusi untuk melakukan pengecekan lokasi serta penanda tanganan saksi – saksi pelaksanaan eksekusi di Jl. Sidoyoso III No 45 Surabaya
Pukul 09.20 Wib buruh angkut dari Pengadilan Negeri Surabaya mulai mengangkut barang2 termohon eksekusi dan diangkut dengan menggunakan 7 Truck.
Pukul 13.45 Wib pihak termohon eksekusi, kuasa hukum pemohon eksekusi dan juru sita telah membuat surat perjanjian yang isinya pada intinya adalah:
surat pernyataan :
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Nama : RINO ADMAWIDYA
2. Alamat : Jl. Sidoyoso III / 45 Surabaya
3. No sim : B1 1514-7705-001167
*Selaku pembuatan pernyataan, menyatakan hal-hal sebagai berikut:*
1.bahwa terhadap eksekusi pengosongan tanggal 10 januari 2023, saya menyatakan eksekusi telah selesai
2.Bahwa terhadap barang yang tertinggal saya ambil paling lambat 7 hari terhitung surat penyataan ini dibuat.
3.Bahwa jika dalam 7 hari barang belum diambil maka akan diserahkan ke pemenang lelang.
Pukul 13.50 Wib seluruh rangkaian kegiatan eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di bertempat di Jl. Sidoyoso III No 45 Surabaya telah selesai selanjutnya petugas pengamanan dan juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya meninggalkan obyek eksekusi selama giat berjalan dengan aman tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.