( Surabaya – 04 Agustus 2022 ) Surabaya merupakan pusat Kota yang ramai di Kunjungi Masyarakat dari berbagai Kota.
Baik itu sekedar liburan di Kota Surabaya, atau masyarakat asli Surabaya yang mengadakan acara massal.
Merespon tingginya mobilitas masyarakat Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Samapta, perintahkan Anggota Samapta untuk meningkatkan Mobilitas patroli pada beat yang sudah ditentukan atau titik rawan di Kota Surabaya.
Malam ini tepatnya Pukul 01.30 Unit Respatti Berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapatan sedang berpesta miras di sebuah warung di pinggir Jl Rembang.
Ketiga orang itu diduga telah melanggar Pasal 492 KUHP tentang Mabuk di muka umum dan langsung dibawa oleh Tim Respatti ke Mako Polrestabes Surabaya guna dilaksanaknnya pemeriksaan oleh unit Tipiring.
Kasat Samapta mengatakan, Untuk seluruh anggota yang bertugas wajib hukumnya mengutamakan keselamatan dan menerapkan Protokol Kesehatan”.