Bawang Putih Sebanyak 58.000 kilogram dari Negara Cina yang tidak sesuai dokumen di Impor dilakukan pemusnahan. Pemusnahan ini dilakukan di Stasiun Karantina Bea dan Cukai Pelabuhan Perak yang ada di Jalan banjarsugihan Kecamatan Tandes Surabaya, pada Jumat (13/01/2023).
Pemusnahan dilakukan Balai karantina Besar Pertanian Surabaya bersama saksi undangan, diantaranya Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Surabaya, Ketua Hanggar Bea Cukai Terminal Teluk Lamong, Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Koramil 0830/05 Tandes, Kelurahan Banjarsugihan dan beberapa tokoh masyarakat sekitar.
Sebagai perwakilan Polsek Tandes, kegiatan tersebut dihadiri Kanit Samapta Polsek Tandes Iptu Agus Mujiono dengan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarsugihan Aipda Hanif Setiawan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap HPHK dan OPTK yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina,” terang Agus.
Iptu Agus menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan karena tidak memiliki dokumen. Selain bawang putih, buah anggur hijau sebanyak 336 kilogram dari negara Korea Selatan turut dilakukan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan secara bersama sama bebrapa instansi dapat berjalan tertib, lancar dan aman.” pungkasnya. (tds)