PERSONIL UNIT LANTAS TINDAK PENGGUNA KNALPOT BRONG/ RISING
Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya – Aiptu Yusuf. Selaku PS Panit Lantas, Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Jum’at 09/09/2022) Jam 14.35 Wib.
Kali ini 1 unit sepeda motor dari pengguna jalan raya yang ada di Raya. Mastrip Karang Pilang Surabaya, kedapatan menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan standard dan berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Pos Polisi Unit Lalu Lintas Jembatan Baru Karang Pilang Surabaya.
PS Panit Lantas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Aiptu Yusuf. bersama sama dengan Anggotanya, saat melakukan Pemantauan arus lalin di sore hari memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar
“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Yusuf.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Dilain tempat Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Eko Sudarmanto. S.Sos. mengatakan ” dihimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sesi dengan UU Lalu Lintas.