Personil lantas melaksanakan penindakan pengendar knalpot brong R2

Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya –AIPDA hendi Personil Lalu Lintas Polsek Tenggilis mejoyo Polrestabes Surabaya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), senin (05/09/2022)

Kali ini 1 unit sepeda motor dari pengguna jalan raya yang ada di Jl Rungkut industri, kedapatan menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan standard dan berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Polsek tenggilis mejoyo Surabaya.

Anggota Lalu Lintas saat melakukan Pemantauan arus lalin di sore  hari memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar

“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Kanit Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo IPTU djamalluddin.

Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Dilain tempat Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP DWI OKTA HERIANTO SH.,S.I.K. mengatakan ” dihimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sesisuai dengan UU Lalu Lintas.

 

humas Polsek tenggilis mejoyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.