Dalam rangka melaksanakan 7 program prioritas Kapolri poin ke 2 pemantapan harkamtibmas Piket Reskrim Polsek Lakarsantri melaksanakan Giat mendatangi TKP kebakaran rumah pada hari Minggu (28/09/2022) di Sambikerep 3 GG Srikaya No 2 Surabaya Pukul 19.00 wib.
Identitas pemilik Rumah
Nama : Dyah ayu
Umur : 25 tahun,
Alamat. : Sambikerep 3 Gg. Srikaya No. 2 Rt. 04/05 Kec. Sambikerep Surabaya
Agama : islam
Pekerjaan : Ibu Rumah tangga
SAKSI YANG MENGETAHUI*
Nama : Bu Istiqah (tetangga)
Umur : 53 tahun
Alamat : Sambikerep RT. 08/04 No. 82E Kec. Sambikerep Surabaya
KRONOLOGIS KEJADIAN
Sejak pagi, hari ini Minggu 28 Agst 2022 listrik di alamat TKP telah diputus oleh pihak PLN karena ada keterlambatan pembayaran tagihan,kemudian sekitar pukul 17.30 wib pemilik rumah menyalakan lilin yang ditaruh diatas meja kayu dekat jalur listrik kemudian pemilik rumah mengungsi ke rumah kerabatnya yang ada didaerah bukit Palma, kemudian sekira pukul 19.00 wib rumah ukuran 6×4 m2 sebut yang terbuat dari papan dan kayu terbakar habis dan korban jiwa nihil.Api dapat dipadamkan dengan 9 unit PMK , Badan Penanggulangan Bencana Pemkot Surabaya dan bantuan warga.
-Barang bukti yang diamankan:
1.Sisa kayu yang terbakar
2.plastik bekas rice cooker yang terbakar
3.bekas kabel yang terbakar.
-Kerugian material ditaksir :80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) karena korban masih belum bisa dimintai keterangan(shock)
TINDAKAN YANG DI LAKUKAN
1. Mendatangi TKP.
2. Menghubungi petugas INAFIS.
3. Menghubungi 9 unit PMK
4. Mengambil gambar / dokumentasi di TKP.
5. Membuat Laporan kepada pawas/Kanit/Kapolsek.
Petugas yg datang ke TKP
1.Aipda Wawan.S
2.Aipda Nanang.S
3.Aipda Arifin
4.9 unit PMK
5.Aipda M.Darwis
6.Badan Penanggulangan Bencana Pemkot Surabaya
7.Tim INAFIS Polrestabes Surabaya
Kesimpulan:
Hasil analisa penyebab kebakaran karena kelalaian pemilik rumah yang menyalakan lilin dirumah namun sebelum pergi lupa dimatikan