Pamor Keris Polsek Sukomanunggal, razia peredaran miras wilayah Sukomanunggal

oleh
Razia peredaran miras Polsek Sukomanunggal

Surabaya (29/07) – Menindaklanjuti program prioritas Kapolri, dalam rangka harkamtibmas, Polsek Sukomanunggal melaksanakan razia miras, dipimpin Pawas Iptu Jumeno Warsito,SH Kanit Reskrim, bersama piket Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya telah mengamankan 1 (Satu) orang penjual minuman keras jenis Arak pada Hari Kamis tanggal 28 juli 2022 sekitar jam 22.00 WIB. di Putat gede barat 3/45A Surabaya. Bergerak menyusuri kawasan Sonokwijenan, Simomulyo Baru dan Putat Gede, berdasarkan dari pengaduan dari masyarakat Patroli menyasar ke Jl. Putat gede barat 3/45A Surabaya. Benar setelah datang di TKP, didapati Sdr.SEVA DONI FEBRIANTO, 21 tahun warga Putat Gede. Sdr. SEVA DONI FEBRIANTO menjual minuman keras jenis Arak botol 600 ml dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per botol di Warkop miliknya. Selanjutnya Pawas bersama piket fungsi mengamankan Barang bukti beserta penjual dan di bawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari penindakan tersebut berhasil disita sebanyak 9 (sembilan) Botol kemasan 600 ml minuman keras jenis Arak.  Menurut Kapolsek Sukomanuggal, Akp. Didik Sulistyo, SH,MH, pihaknya akan terus gencar merazia peredaran miras, hal ini tidak lepas sebagai upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal khususnya, dan Surabaya pada umumnya. Selanjutnya pihak Polsek Sukomanunggal akan menindak penjual dengan Tipiring, begitu ujar Kapolsek. –prd-

No More Posts Available.

No more pages to load.