Pam Eksekusi bertempat di Tanah dan Bangunan di Jln HR Muhamad no 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya
Dilaksanakan kegiatan eksekusi tanah dan bangunan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan Jumlah personil ± 100 Orang serta Juru angkut sebanyak ± 30 orang. Penanggung jawab Ketua PN Surabaya.
~ Berdasarkan Penetapan eksekusi berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 47/Eks/2022/PN.sby tanggal 08 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 621 / Pdt/2019/PT.Sby tanggal 05 Oktober 2021. Jo putusan Mahkamah Agung no 1061 K/ pdt/2022 tanggal 18 April 2022
*Pemilik sah dari Lahan tersebut adalah Bapak. Linggarjanto Dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 482 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara dengan luas bangunan 923 m2 yang saat ini di tempati oleh ibu Mariani Tanubrata berdasarkan akta jual beli no 37 tgl 19 Juni 2017 dibuat di hadapan notaris Agustina Amalia SH notaris PPAT di Surabaya semula bangunan tsb adalah toko elektronik dan dijual kepada Bpk Linggarjanto Boedi Oetomo sebagai pemohon eksekusi
~ Rangkaian kegiatan eksekusi tanah dan bangunan, sbb :
a. Pukul 08.00 Wib di depan Obyek Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jln HR Muhamad no 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Apel persiapan Pengamanan Eksekusi oleh Juru Sita PN Sby dipimpin .Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik Sulistyo S.H.M.H
b. Pukul 09.00 Wib didepan Obyek Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jln Hr Muhamad no 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Eksekusi oleh Juru Sita PN Sby Bpk. Ria Widhi
c. Pukul 09.30 Wib Pemohon Sdr.Dedi Surya Mulyono dkk selaku kuasa hukum pemohon eksekusi berada di lokasi yang di eksekusi menyaksikan proses eksekusi yang di lakukan oleh juru sita PN dan di lokasi tsb terdapat 35 orang suruhan termohon yang berusaha menghalangi eksekusi namun proses tetap dilaksanakan dengan cara persuasif
d. Pukul 09.40 Wib dilakukan Proses pengangkutan barang oleh Kuli Angkut ke bak Truck, rencana barang² yang berada di dalam rumah akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara Jl Niaga Dalam Surabaya
e. Pukul 11.30 Wib, Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya menempelkan segel di gerbang Bangunan Jl Hr Muhamad no 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya..
f. Pukul 11.45 Wib telah dilaksanakan Apel Konsolidasi Pam giat Eksekusi di Obyek Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jln Hr Muhamad no 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.. di Pimpin oleh Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik Sulistyo S.H.M.H situasi aman kondusif.
g. Pukul 12.00 Wib, seluruh rangkaian kegiatan pengamanan pengosongan tanah dan bangunan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya di Obyek Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jln Hr Muhamad ni 26 Kel. Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Telah selesai berjalan aman kondusif.