Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

oleh

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berumur 47 tahun warga Jl.Margorukun Bubutan Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran ketahuan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial NH dan kesehariannya bekerja sebagai serabotan.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa menyampaikan, pelaku ditangkap dirumahnya pada tanggal 06 Oktober 2022 yang lalu.

Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 6 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (Sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.