Kapolsek Sukomanunggal Pimpin Pam Aksi Audensi dari Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) dan dilanjutkan Apel Konsolidasi  dilokasi Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya.

oleh

Kapolsek Sukomanunggal Pimpin Pam Aksi Audensi dari Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) dan dilanjutkan Apel Konsolidasi  dilokasi Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya

” Adapun Tuntutan Aliansi Pemuda Optimis
Indonesia (APOI) dengan penanggung jawab Saudara   ACHMAD SYAUQI Sbb :

• Belum dilakukan penahanan terhadap tersangka DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO oknum notaris di Surabaya.

Setelah giat Apel Pers pam standby di kantor Seputaran Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya  Situasi aman terkendali

Sekira Pukul 10.30 wib rombongan dari Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

Sekira pukul 10.45 wib Giat Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) melaksanakan audensi di depan kantor kejaksaan negeri Surabaya.

Sekira pukul 11.00 wib perwakilan dari Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) di terima oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan mediasi masalah dilakukan penahanan terhadap tersangka DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO oknum notaris di Surabaya.

* Sdr. Basir
– Tuntutan kami hanya satu lakukan penahanan fisik dengan waktu 3×24 jam
– Yang kami tahu dilapangan sampai saat ini belum ada sentuhan fisik sekalipun
– Bukan maksud kami meremehkan pak didik kami sangat menghormati pak didik tetapi hasil audiensi kemarin jawaban pak didik kurang memuaskan
– Pada saat proses dikejaksaan apakah tidak ada pendampingan medis.
– Terimakasih bapak kami faham terkait sop proses Kejaksaan ini.
– Terimakasih atas jawaban jawaban dari bapak bapak dan ternyata kami ini salah sasaran karena sekarang sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.

* Bpk. Alex
– Pimpinan kami sedang sda kegiatan di lapangan jadi mohon maaf hanya pak jaksa yang bisa menemui

* Sdr. Samsul
– Sebelumnya kami kecewa karena kami tidak jadi ditemui oleh bapak kasi pidum
– Tuntutan kami cukup sederhana dalam waktu 3×24 jam ada penahanan atau kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
– Kami mencurigai bahwa surat keterangan ini palsu.
– Jawaban dari tuntutan kami ini bagaimana.

* Sdr. Fatah
– Kami ingin menyampaikan tuntutan kami :
1. Kejaksaan Negeri Surabaya akan bersikap adil serta tidak pandang siapapun dalam menegakan peraturan-peraturan hukum yang ada.

2. Kejaksaan Negeri Surabaya Tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap siapapun dalam penegakan hukum, termasuk pada terdakwa DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO Oknum Notaris di Surabaya yang saat ini penanganan kasusnya berada di Kejaksaan Negeri Surabaya.

3. Kejaksaan Negeri Surabaya akan Melakukan Penahanan Badan Secara Langsung Terhadap Terdakwa DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO Oknum Notaris di Surabaya yang hingga saat ini belum pernah dilakukan Penahanan.

4. Kejaksaan Negeri Surabaya akan menuntut saudara terdakwa DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan setinggi-tingginya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Kejaksaan Negeri Surabaya akan Mengusut tuntas seluruh oknum-oknum yang terlibat bermain main dalam penanganan kasus ini.

Bpk. Jaksa
– Sebelumnya sudah pernah saya jelaskan permasalahan Dadang Koesboediwitkaksono ini jadi saya jelaskan kembali mulai awal.

– Memang berkas yang diserahkan pelapor dan saya terima agak runyam prosesnya hingga P21.
– Barang bukti dan juga tersangka sudah dibawa ke sini untuk pemeriksaan tahap 2.

– Dalam tahap 2 waktu pemeriksaan kesehatan ada surat permohonan dari istrinya bahwa tersangka sedang mengalami sakit TBC berikut dengan rekam medisnya.

– Selanjutnya bukan kami tidak melakukan penahanan tetapi kami melakukan penahanan kota agar bisa berobat dan kontrol rutin di RS. Siloam sesuai dengan rekam medis yang dilampirkan pada surat permohonan.

– Atas dasar rekam medis ini dan koordinasi dengan pimpinan kami menetapkan tahanan kota dengan alasan kesehatan TBC yang dapat berpengaruh pada tahanan lain pada rutan medaeng.

– Pada januari 2025 kita limpahkan berkas kami ke PN Surabaya termasuk penahanannya.

– Dan setelah sidang di PN telah diterbitkan pada 8 Januari 2025 status penahanan kota hingga 6 Februari 2025

– Pada pembacaan sidang Sdr. Dadang menggunakan masker dan majelis hakim meminta untuk melepaskan masker dan sdr. Dadang menjelaskan bahwa mengidap sakit TBC sehingga majelis hakim mengijinkan untuk menggunakan masker.

– Karena penasihat hukum untuk sdr. Dadang orang tuanya meninggal dunia sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025.

– Untuk tuntutan aksi bapak bapak sekalian sudah saya jelaskan alasan alasan diberlakukannya tahanan kota.

– Kalau bapak ragu dengan surat keterangan dari RS. Siloam bapak bisa crosscheck ke RS Siloam dan untuk kejaksaan kita tidak dibekali dengan medis di Kejaksaan.

– Kalo bahasa kita curiga dengan rekam medis ini tetapi kop surat beserta rekam medis yang diterbitkan rumah sakit.

– Sudah saya jelaskan 3x dan ini yang terakhir mengenai dengan penahanan sudah kami limpahkan ke PN Surabaya.

* Kesimpulan saat ini kasus Dadang sudah bukan wewenang Kejaksaan karena sudah dilimpahkan ke PN Sby.

H. Sekira jam 11.45 wib pertemuan audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan perwakilan aksi dari Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (APOI) telah selesai

No More Posts Available.

No more pages to load.