Kapolsek Simokerto M Irfan Akan Tindak Tegas Siapapun Yang Meresahkan Masyarakat

oleh

Untuk mengantisipasi ada nya kejadian remaja yang berkeliaran di waktu tengah malam apalagi jika ada yang membawa senjata tajam dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat yang bekerja atau beraktivitas di malam hari

Kamis 28/12 dinihari sekitar pukul 01.00 wib Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad irfan memerintahkan Pawas dan Piket Fungsi untuk mengerahkan semua personil yang piket malam agar melaksanakan patroli di lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan kelompok remaja melancarkan aksi nya

Karena dari hasil deteksi dari kejadian yang sudah pernah terjadi sebelum nya kelompok remaja yang bersenjata tajam ini beraksi diatas jam 2 pagi sampai menjelang subuh

Maka dari itu Kapolsek simokerto menerjunkan anggota nya menyisir jalanan yang rawan seperti jalan kenjeran dekat makam rangka, jalan kapas krampung, jalan kertopaten, jalan simolawang, jalan sidodadi dan jalan pegirian surabaya

Dan apabila menemukan para kelompok remaja yang menjadi sasarannya ini, dengan tegas Mantan Kapolsek Dukuh Pakis dan Brimob Kelapa Dua ini agar mengamankan nya dan di bawa ke Polsek simokerto untuk diproses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951 dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara

Sebagai Polisi yang mengemban tugas pelindung pengayom masyarakat Kapolsek menekan kan kepada anggota nya agar selalu bekerja dengan ikhlas untuk masyarakat dan selalu hadir ditengah masyarakat memberikan manfaat selama 24 jam karena dengan ada nya kehadiran Polisi bisa mengurungkan niat dari kelompok remaja yang meresahkan masyarakat ataupun pelaku kejahatan,
Sehingga situasi wilayah simokerto bisa selalu aman kondusif ujar Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad irfan

No More Posts Available.

No more pages to load.