“Himbau Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong”

Pakal Surabaya – dalam giat Jum’at Curhat Jelang Tahun Baru bhabinkamtibmas Kelurahan Pakal Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Aipda Rohmat dan Babinsa Pakal Sertu Solikun  temui  Bapak Agus Tokoh Masyarakat dan juga Berprofesi Sebagai Pemilik Bengkel Sepeda Motor di Pakal AMD (27/12/2024)

Dalam giat Jum’at Curhat Duo Kamtibmas Pakal ini menyampaikan Himbauan Bapak Kapolrestabes Surabaya dan Walikota Surabaya, dilarang mengunakan knalpot brong, di larang menyalakan atau menjual petasan/meriam bambu, di larang menyalakan atau menjual petasan/meriam bambu, di himbau atau di larang konvoi pada saat malam tahun baru.

Dengan himbauan tersebut menghimbau kepada Bapak Agus Untuk tidak melayani pemasangan Knalpot Brong, Bobok Knalpot atau pemasangan modifikasi yang tidak sesuai Spek kendaraan sesuai standar nya yang bertujuan nantinyanakan dipergunakan untuk konvoi kendaraan pada malam tahun Baru 2025.

Di tempat berbeda Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jatinegara, S.H. “Mari dengan moment  Malam Pergantian Tahun Baru nanti kita jaga kondusifitas Kamtibmas dengan tidak menyimpan, Menjual atau menggunakan Petasan, Serta Menggunakan Knalpot Brong digunakan pada malam tahun Baru”

Setelah pelaksanaan kegiatan Jum’at Curhat Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakal Polsek Pakal Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan lainnya di wilayah hukum Polsek Pakal. (AF)

No More Posts Available.

No more pages to load.