Polsek wonokromo polrestabes surabaya bersama sama pemerintah kota surabaya melalui kecamatan wonokromo surabaya melaksanakan pengamanan dan pemantauan giat Penertiban Penataan Stand/PKL Pasar Burung Sepanjang Area Kembang Kuning – Empu Tantular – Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya (Belakang Ex. Giant) yabg di laksanakan oleh pemkot kota surabaya Terang pawas AKP IMADE GEDE SUTANAYA SH MH
Giat penertipan dilaksanakan Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023, sekira pukul 10.05 Wib, bertempat di lokasi area lapak pedagang burung jl. Kembang Kuning – Empu Tantular – Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya,
Pelaksanaan penertipan di laksanakan oleh senergi 3 (tiga) pilar wonokromo guna penertiban pedagang atau lapak yang mangkal di area jl. Kembang Kuning – Ronggowarsito kel. darmo kec. wonokromo surabaya dg kuat 120 personil dipimpin langsung sekaligus penanggung jawab kegiatan penertiban lapak pedagang burung oleh Kasatpol PP Kota Sby Bpk. Eddy Crhistijanto Atau Yg Mewakil Bpk. Mudita Slaku Ka Sie Ops Satpol PP Kota Sby, dg Bpk. Saiful Iksan., S.E. slaku Plt. Kepala Seksi Operasional & Pengendalian Tramtib Kota Sby, dengan didampingi Ibu Maria Agustine Yuristina, S.STP., MSi. slaku Camat Wonokromo. Juga hadir dalam giat penertipan tersebut bapak Kapolsek wonokromo surabaya terang pawas AKP IMADE GEDE SUTANAYA SH MH
DI tempat terpisah Kapolsek Wonokromo KOMPOL RIKI DONAIRE PILIANG SIK MSI menerangkan bahwa polri ikut serta dalan kegiatan penertipan ini adalah bentuk polri mendukung program pemerintah kota dalam rangka penertipan fasum yang di peruntukan buka pada mestinya di mana jalan atau bahu jalan di gunakan pedangan untuk jualan yang mengakibatkan pengguna jalan terganggu sehingga dilaksanakan kegiatan penertipan tersebut adapun dasar penertipan sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
2. Surat Pemberitahuan Pemkot Kec. Wonokromo Surabaya, Nomor : 300/186/436.9.31/2023. Ttg Rencana Pelaksanaan Aturan Terkait Penertiban Penataan Pedagang Stand/PKL Liar Di Area Jl. Kembang Kuning – Empu Tantular – Jl. Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya (Belakang Ex. Giant).
3. Perda Kota Sby No. 14 Th 2016, Ttg pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surabaya.
4. Perda Kota Sby No. 2 Th. 2014 Ttg penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya.
5. Perda Kota Sby No. 10 Th 2000 Ttg ketentuan penggunaan jalan, khususnya pasal 7 ayat 1 (f). kecuali atas izin kepala daerah setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan, median jalan, jalur pemisah jalan, trotoar dan bangunan perlengkapan lainnya yg tdk sesuai dg fungsinya.
Terang Kapolsek wonokromo Surabaya