GIAT PENERTIPAN PASAR BURUNG JL KEMBANG KUNING SURABAYA

oleh -618 Dilihat

Polsek  wonokromo  polrestabes surabaya bersama sama pemerintah kota surabaya  melalui  kecamatan  wonokromo  surabaya melaksanakan  pengamanan  dan pemantauan  giat  Penertiban Penataan Stand/PKL Pasar Burung Sepanjang Area Kembang Kuning – Empu Tantular – Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya (Belakang Ex. Giant) yabg di laksanakan oleh pemkot kota  surabaya Terang pawas  AKP  IMADE GEDE  SUTANAYA  SH MH

Giat  penertipan  dilaksanakan  Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023, sekira pukul 10.05 Wib, bertempat di lokasi area lapak pedagang burung jl. Kembang Kuning – Empu Tantular – Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya,

Pelaksanaan  penertipan  di laksanakan oleh senergi 3 (tiga) pilar  wonokromo  guna  penertiban pedagang atau lapak yang mangkal di area jl. Kembang Kuning – Ronggowarsito kel. darmo kec. wonokromo surabaya dg kuat 120 personil dipimpin langsung sekaligus penanggung jawab kegiatan penertiban lapak pedagang burung oleh Kasatpol PP Kota Sby Bpk. Eddy Crhistijanto Atau Yg Mewakil Bpk. Mudita Slaku Ka Sie Ops Satpol PP Kota Sby, dg Bpk. Saiful Iksan., S.E. slaku Plt. Kepala Seksi Operasional & Pengendalian Tramtib Kota Sby, dengan didampingi Ibu Maria Agustine Yuristina, S.STP., MSi. slaku Camat Wonokromo. Juga hadir dalam giat penertipan  tersebut bapak Kapolsek  wonokromo surabaya  terang  pawas  AKP  IMADE  GEDE SUTANAYA SH MH

DI tempat terpisah  Kapolsek  Wonokromo KOMPOL   RIKI DONAIRE  PILIANG SIK MSI menerangkan   bahwa polri ikut  serta  dalan   kegiatan penertipan  ini adalah  bentuk  polri mendukung program pemerintah kota  dalam rangka  penertipan  fasum  yang  di peruntukan  buka pada  mestinya  di mana  jalan atau bahu jalan  di gunakan pedangan  untuk jualan yang mengakibatkan  pengguna jalan terganggu  sehingga dilaksanakan kegiatan penertipan  tersebut  adapun dasar  penertipan sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

2. Surat Pemberitahuan Pemkot Kec. Wonokromo Surabaya, Nomor : 300/186/436.9.31/2023. Ttg Rencana Pelaksanaan Aturan Terkait Penertiban Penataan Pedagang Stand/PKL Liar Di Area Jl. Kembang Kuning – Empu Tantular – Jl. Ronggowarsito Kel. Darmo Wonokromo Surabaya (Belakang Ex. Giant).

3. Perda Kota Sby No. 14 Th 2016, Ttg pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surabaya.

4. Perda Kota Sby No. 2 Th. 2014 Ttg penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya.

5. Perda Kota Sby No. 10 Th 2000 Ttg ketentuan penggunaan jalan, khususnya pasal 7 ayat 1 (f). kecuali atas izin kepala daerah setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan, median jalan, jalur pemisah jalan, trotoar dan bangunan perlengkapan lainnya yg tdk sesuai dg fungsinya.

Terang Kapolsek wonokromo Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.