Giat Patroli terkait Surat Edaran Pemerintah RI yang tertuang dalam Surat edaran No.SR.05/III/3461/2022, kementerian kesehatan RI
Menghimbau Tenaga kesehatan agar menghentikan peredaran Obat obatan bentuk sirup.
adapun Apotiknya di Wilayah Kecamatan Sukomanunggal Sby.