Enam Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Surabaya ditangkap

oleh

Surabaya-Enam oknum pesilat ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara mengeroyok seorang pemuda, HFR, 19, warga Sambikerep. Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Keenam pelaku yang berhasil dibekuk adalah FMA, 18, warga Dukuh Pakis; MRA, 20, warga Tandes; GRS, 19, warga Sawahan; AS, 29, warga Tandes; AIS, 21, warga Tubanan Baru; dan BN, 26, warga Sawahan, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kejadian bermula saat dua kelompok pesilat melakukan konvoi sekitar pukul 02.00, Sabtu (21/6) dini hari.

Mereka berjumlah sekitar 20 orang dan mengendarai sembilan motor sambil membawa senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, karambit, dan golok.

Saat melintas di Jalan Menganti Wiyung, rombongan melihat seorang pemuda mendorong motor. Pemuda tersebut mengenakan hoodie dengan logo perguruan silat.

Melihat itu, rombongan pesilat langsung mengeroyok korban, disusul oleh kelompok pesilat lain. Salah satu pelaku bahkan menyerang menggunakan karambit dan melukai leher korban.

Korban sempat terjatuh akibat dikeroyok, tapi berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Setelah kejadian, korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat dan menangkap enam pelaku. “Mereka mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam,” kata AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan, Rabu (25/6).

Edy menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi brutal tersebut. FMA melukai leher korban dengan karambit. MRA menyerang dengan golok mengenai punggung dan lengan korban. GRS dan AS memukul korban dengan tangan kosong. AIS berperan sebagai joki dari AS, dan BN sebagai joki dari FMA.

Menurut Edy, para pelaku merupakan oknum dari perguruan silat yang sengaja mencari lawan dari perguruan lain secara acak di jalanan. Ia pun mengimbau agar para tokoh dan pimpinan perguruan silat lebih tegas mengawasi dan mengarahkan anggotanya untuk menjaga ketertiban kota.

“Jika masih ada oknum pesilat yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam karambit, golok, celurit besar, celurit kecil, dua unit motor, pakaian korban, hoodie bertuliskan Surabaya Ans, hasil visum, dan rekaman video dalam sebuah flashdisk.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.