Polrestabes Surabaya – Dengan Di Back Up oleh Personil dari Polrestabes Surabaya , Polsek Mulyorejo bersama Instansi terkagit melaksanakan pengamanan Kegiatan Eksekusi Tanah dan bangunan di Jl. Babatan Pantai VI No. 17 Surabaya Kel. Dukuh Sutorejo Kec.Mulyorejo Surabaya. Selasa (23/08/2022) pukul 08.00 Wib
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo,S.H.,M.M.,S.I.K yang memimpin kegiatan pengamanan tersebut menjelaskan ” kami disini memback Up sesui dengan permintaan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U1/17061/Hk.02/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 berdasarkan Penetapan Nomor 24/EKS/2022/PN tanggal 26 Juli 2022 , .
Pimpinan JURU SITA Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan Pembacaan Penetapan pengadilan Negeri Surabaya Terkait Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah seluas 144 m2 berikut bangunan sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 985, dimana dengan Nomor perkara : Nomor 24/EKS/2022/PN tanggal 26 Juli 2022, telah dilakukan eksekusi Pengosongan dan diserahkan ke pemenang lelang ( Pemohon Eksekusi ) , Imbuh Kapolsek