Anggota reskrim Polsek tenggilis mengungkap curarmor di kapasari surabaya

Polsek tenggilis mejoyo-polrestabes Surabaya,Selasa 22 November 2022.sebagai bentuk pelayanan harkantibmas terhadap warga masyarakat.personil Polsek tenggilis Mejoyo mengungkap terjadinya Maling Motor mega pro di kapassari Surabaya
lantaran ingin memiliki sepeda motor Mega Pro. Seorang pria asal Jalan Kapasari gg.II Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya.
Pria bernama Guntur. umur 24 tahun itu ditangkap setalah ketahuan nyolong motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan gg. II Surabaya.
“Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku.” Terang AKP I. Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis. Selasa (22/11/2022).
Dalam aksinya, lanjut Ketut, dia menjelaskan. Awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban wahwa sepeda motor yang diparkir didepan kosnya hilang di curi orang.
Begitu laporan diterimanya. Anggota langung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku. Sehungga pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya.” Ungkapnya.
Masih kata mantan kanit Simokerto ini, setelah ditangkap dan diintrograsi. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di surabaya, pertama di Perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya.
Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya. “Dia lalu mengambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T.” Tambahnya.
AKP Ketut menjelaskan, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananYa tidak dijual. Melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor mega pro.
“Maka langsung bisa datang kepoLsek tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sYarat membawa surat STNK dan Bpkb asli.” Imbuhnya.
KAPOLSEK TENGGILIS MEJOYO AKP DWI OKTA HERIANTO SH.,S.I.K mengatakan, atas perbuatanya tersangka, Guntur ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentabg pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.” Pungkasnya.
humas Polsek tenggilis mejoyo