AKHIR TAHUN POLSEK KARANG PILANG SURABAYA UNGKAP KASUS

AKHIR TAHUN POLSEK KARANG PILANG UNGKAP PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

Hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022
Jam 14.00 Wib, di Bengkel sepeda motor Jl. Mastrip Kemlaten No. 52-b, Kel. Kebraon, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, telah terjadi Pencurian mesin mesin Sepeda motor

MO :
Mencuri mesin sepeda motor yang ada di dalam bengkel dengan terlebih dahulu memanjat tembok dan naik di atap bengkel selanjutnya merusak/memecah atap bengkel yang terbuat dari asbes.

Diduga dilakukan
BAYU PRASETYA HERLAMBANG alias GENDUT, umur 19 tahun, agama Islam, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

2. RIZKY TRISWAHYUDI alias KEWEH, umur 19 tahun, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

Pelapor / korban :
FATRA ICHSAN, S.H, umur 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Griya Kebraon UTM DB/9A RT 001 RW 010, Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya.

Saksi saksi :
1. SEPIYANTO, umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (mekanik/montir), alamat  Kebraon IV/7 RT 004 RW 002, Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya.

2. WAHYU DEDI IRAWAN, umur 41 tahun,  agama Islam, pekerja Polri, alamat Jl. Mastrip Kedurus No.35 Surabaya

Tersangka :
1. BAYU PRASETYA HERLAMBANG alias GENDUT, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan belum bekerja, alamat Bogangin 2 RT 3 RW 5, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
2. RIZKY TRISWAHYUDI alias KEWEH, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Bogangin Baru RT 03 RW 05, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

MO :
Mencuri mesin sepeda motor yang ada di dalam bengkel dengan terlebih dahulu memanjat tembok dan naik di atap bengkel selanjutnya merusak/memecah atap bengkel yang terbuat dari asbes.

Atas kejadian tersebut korban m mengalami kerugian 1 (satu) unit mesin sepeda motor nomor mesin CB125SE119209 seharga Rp 6.000.000,-

Pasal :
363 ke 4e dan 5e KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.