23092022: Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Tilang Pengendara Knalpot Brong

Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menyikapi secara serius kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong yang melintas wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan petugas Unit Lantas yang tak segan menilang seorang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong di kawasan persimpanag Balongsari Tama, Kecamatan Tandes Surabaya, Jumat (23/09/2022) pagi.

Kanit Lantas Polsek Tandes Iptu Sujioto mengatakan, ketegasan yang dilakukan petugas tersebut bertujuan agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas serta dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.

Masih kata Sujioto, knalpot brong atau knalpot racing adalah knalpot yang dapat mengeluarkan suara berisik dan seringkali mengganggu para pengguna jalan lainnya atau pun masyarakat sekitar.

“Untuk penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban warga, kalau dijalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat,” terang Iptu Sujioto.

Ia menambahkan, masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Masih cukup banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong.

“Pelanggarnya tidak hanya ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan. Mereka akan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrik meski sudah mengikuti sidang tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal ini, jelas Sujioto, telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009.

Langkah tegas yang diambil Unit Lantas Polsek Tandes tersebut mendapat dukungan positif dari warga masyarakat. (tds)

No More Posts Available.

No more pages to load.