2 WARGA KEBRAON DI AMANKAN POLSEK KARANG PILANG POLRESTABES SURABAYA

Diamankan Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, saat 2 orang menggelar pesta miras jenis Cukriks di lingkungan Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Surabaya. Minggu 24/07/22. : 21.00 Wib.

Mungkin tak terlintas dalam benak mereka jika kegiatan ini akan membawa mereka berurusan dengan Polisi.

Saat tengah asyik menenggak miras di lingkungan Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang, ternyata Perwira Pengawas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, sudah mengawasi datang dan kemudian menangkap A. (34) tahun dan R ( 23 ) tahun.

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Eko Sudarmanto. S. Sos., melalui Perwira Pengawas Iptu Hari.P. ” mengatakan, dia sengaja datang melakukan Patroli dengan membawa Personil Piket Fungsi Polsek Karang Pilang ke Lokasi tempat dimana 2 Pemuda tersebut melakukan kegiatan pesta miras yang kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan warga setempat. Agar tak menimbulkan kecurigaan, Perwira Pengawas memerintahkan anggotanya yang tidak mengenakan seragam polisi.

“Saya sengaja perintahkan anggota untuk mendekat dengan mengenakan pakaian bebas sebagai penyamaran. Di sana anggota saya menemukan 2 orang warga sedang asyik minum minuman keras,” ujar Hari.

Setelah dibawa dan diperiksa di Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Polisi memutuskan untuk tidak menahan ke dua orang itu. Polisi akan membebaskan mereka dengan syarat mereka bisa mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat.

“Kebetulan mereka semua Muslim. Jadi mereka kami izinkan pulang jika sudah bisa adzan, iqomah dan shalat,” kata Hari.

Jika ke dua orang tersebut tak bisa memenuhi persyaratan yang diminta polisi, lanjut Hari, maka keluarga dan orangtua ke dua pemuda itu akan dipanggil untuk menjemput anak-anak mereka.

Sanksi yang terbilang unik itu, ujar Iptu Hari Purnomo , sengaja diberikan agar mereka memahami dan mengenal agamanya dengan baik. Jika sudah memahami maka mereka tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang agama.

“Kalau mereka paham shalat mereka akan pikir panjang melakukan perbuatan yang dilarang. Jadi jika nanti mereka masih mengulangi (perbuatannya) baru kita beri sanksi tegas berupa tipiring,” jelas Perwira Pengawas menegaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.