Unit Reskrim Polsek Tegalsari ungkap pelaku curanmor

oleh -311 Dilihat

3/6/2022 Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Laporan Polisi No : LP/B/25/V/2022/Polsek Tegalsari / Polrestabes Surabaya / Polda Jawa Timur, tanggal 20 Mei 2022.Tindak Pidana Pencurian dg pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Tempat Kejadian Perkara Jl.Kedondong Kidul Surabaya.

Pelapor/ korban atas nama M.T, Laki-laki, Pamekasan, 04 – 07 – 1986, umur 35 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jl.Kedondong Kidul I Surabaya.

Dengan modus operandi Pelaku berkeliling dan mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor di dalam pagar. Berdasarkan laporan korban kemudian Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP MARJI WIBOWO SH Bersama Anggota Reskrim Tegalsari mendapatkan laporan kejadian Curanmor di daerah kedondong kidul, kemudian melakukan cek Tkp, dari cek TKP didapatkan Rekam Cctv dengan ciri2 pelaku, kemudian di lakukan penyelidikan kepada Tsk M alias MAMAT didaerah pandegiling, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku di temukan Baju yg dipakai pada saat melakukan pencurian dan Uang sisa penjualan motor
Curian, dari pengakuan Tsk M mengaku mengambil motor bersama Sdr IP ( DPO), kemudian Tersangka dan BB di bawa ke mako polsek tegalsari.

Barang bukti yang disita dari Pelaku
– 1 (satu) buah Jaket HOODIE warna Crem ada tulisan NEVER STOP.
– 1 (satu) buah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru.
– 1 (satu) buah CD rekaman cctv yang disita dari korban MOH.TOYIB
-Uang Sisa Penjualan motor.

Kapolsek Tegalsari KOMPOL A R DWI NUGROHO SH SIK membenarkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Tegalsari beserta anggota berhasil menangkap pelaku curanmor berikut barang buktinya dan satu pelaku masih DPO dalam pengejaran kemudian untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan demikian pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.