
Pengamanan aksi oleh warga waduk sepat tersebut langsung di pimpin oleh Kanit reskrim polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Haryoko Widhi, SH dengan melibatkan 30 personil gabungan dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan saksi ahli dari termohon yang merupakan saksi Ahli Hukum Administrasi Pengembangan menerangkan bahwa penyelidikan bisa di tingkatkan menjadi penyidikan dengan syarat adanya 2 barang bukti, selain itu bukti di dalam Penyidikan apabila tidak bisa di jadikan alat Bukti maka tidak bisa di tingkatkan ke Pembuktikan, maka Penyidik bisa Menghentikan Penyidikan (SP3).
Sementara itu sebagian massa pendukung dari waduk sepat melaksanakan aksi tersebut dilakukan dengan cara duduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya serta membentangkan spanduk yang diantaranya bertuliskan “Selamatkan Waduk Sepat “.
Dalam pelaksanaannya Kanit Reskrim Polsek Sawahan menyampaikan kepada para peserta unjuk rasa agar tertib dalam menyampaikan pendapatnya dan marilah kita serahkan keputusannya kepada Hakim Pengadilan Negeri surabaya.***fda